Konflik Terencana Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
-
Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) merupakan nama baru konsesi hutan setelah terbit Undang-Undang Cipta Kerja.
-
Ada tiga hal dalam substansi hukum PBPH yang berpotensi menambah konflik lahan.
-
Pemerintah harus mengevaluasi PBPH bermasalah dan menjamin alokasi hutan untuk masyarakat adat.
BARU-BARU iniĀ Kementerian Kehutanan mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) 18 perusahaan dengan luas 526.144 hektare di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklaim pencabutan konsesi hutan ini merupakan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
0 Komentar